Tanggal 16 Desember 2020, Happy Hayati Helmi mendaftarkan gugatan judicial review atau uji materi di Mahkamah Agung terhadap Perda (Peraturan Daerah) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020. Happy Hayati Helmi menggugat pasal 30 yang mengatur tentang denda bagi yang dengan sengaja menolak untuk divaksinasi Covid-19 senilai Rp.5.000.000. Selama ini, dalam setiap lintasan diskusi, kita selalu sepakat bahwa vaksinasi (khususnya pada imunisasi pada anak) itu adalah hak. Tapi, Perda dan gugatan di atas akan memasukkan kita kepada satu diskursus baru. Apakah vaksin (khususnya vaksin Covid-19) hanya hak atau juga memang kewajiban? Kalau vaksinasi Covid-19 adalah kewajiban warga negara, maka bagi setiap warga negara yang menolak dengan sengaja divaksinasi dapat dikenakan denda. Seperti dalam Perda DKI Jakarta diatas. Vaksin adalah upaya untuk membentuk kekebalan seseorang terhadap suatu penyakit tertentu secara buatan. Caranya dengan memasukkan virus yang dilemahkan/ bagian tertentu dari virus dengan ...